Nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan nama ini mulai berlaku pada 12 Januari 2023.
Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Puridana Arthamas.
Berkarya bukan sekedar bekerja, berprestasi bukan sekedar mengabdi, bergerak maju bukan sekedar bergerak, tetapi berjalanlah kedepan, jadilah yang terbaik bukan sekedar baik.
- BPR Puridana Arthamas -
Talk to us