Perubahan Nama Bank

Perubahan Nama Bank

Nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan nama ini mulai berlaku pada 12 Januari 2023.

Perubahan nama ini bertujuan untuk:
  • Meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah
  • Memperbaiki tata kelola perbankan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
  • Membuat ruang kerja BPR menjadi lebih luas, karena BPR juga melayani layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan deposito 
Dengan perubahan nama ini, BPR diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediasi yang tidak hanya menyalurkan kredit, tetapi juga menerima simpanan. 

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Puridana Arthamas.

Berkarya bukan sekedar bekerja, berprestasi bukan sekedar mengabdi, bergerak maju bukan sekedar bergerak, tetapi berjalanlah kedepan, jadilah yang terbaik bukan sekedar baik.

- BPR Puridana Arthamas -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us